Baca Juga: Gaji Hanya Rp 1,2 Juta, Begini Tugas KPPS Pemilu 2024
'Menindak lanjuti laporan tersebut tanggal 20 Januari 2024. Pada Hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Unit III PPA dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kendal melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka S di Rumah pelaku di Desa Bebengan, Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dan kemudian tersangka diamankan di Mapolres Kendal", jelas IPDA Deni Herawan.
Penyidik yang menangani kasus pencabulan itu menyita barang bukti diantaranya satu buah kerudung warna putih,satu buah baju lengan panjang warna putih/seragam SD, satu buah rok panjang warna merah/seragam SD, satu buah BH warna merah,satu buah celana dalam warna hijau. Selain itu satu buah kaos lengan panjang warna hijau, satu buah celana panjang warna coklat, satu Unit Handphone merk OPPO,satu Unit Laptop Merk HP, dan satu Unit Sepeda motor Jenis Yamaha VIXION.
Baca Juga: Anggota KPPS Pangandaran Dipecat Usai Postingan Salam Dua Jari Viral di Medsos
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun penjara.(Cry)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com
Artikel Terkait
Perempuan 51 Tahun Tewas di Hotel Lestari Banyuwangi Usai Bercengkrama dengan Pria 31 Tahun
Muhammad Kenzie Alfarizi Hilang di Bungo: Kronologi & Perkembangan Terbaru Pencarian 2025
Perubahan Sikap Bilqis Pasca Penculikan: Ayah Ungkap Perilaku Agresif & Proses Trauma Healing
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Motif Ketidaksukaan pada Kakak Kelas dan Pengaruh Konten Ekstrem