BANJARMASIN - Satlantas Polresta Banjarmasin merespons fenomena maraknya anak kecil mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
"Sepeda listrik sebenarnya tidak boleh ke jalan raya. Hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Taufiq Qurahman, Sabtu (27/1).
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Pada Pasal 2 (1) disebutkan, syarat keselamatan mencakup lampu utama, lampu posisi atau reflektor belakang, rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
"Pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat. Harus menggunakan helm, minimal usia 12 tahun, tidak boleh membonceng (kecuali terdapat jok penumpang)," jelas Taufiq.
Baca Juga: Pengguna Sepeda Listrik Diedukasi Polres HSU
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kasus Bripda Waldi: Motif Cinta Durjana di Balik Pembunuhan Dosen Erni Yuniati
Tumbangnya Pohon Jambu Mete di Langenharjo: Tanda Alam Misterius Sebelum Wafatnya Raja Solo Pakubuwono XIII
Oknum Polisi Tebo Tewaskan Dosen Erni Yuniarti di Bungo: Motif Asmara & Kronologi Lengkap
Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga: Kronologi, Pelaku, dan Motif Penyerangan