Prabowo Tegas Berantas Korupsi, Buktinya Rp 13,25 Triliun Kembali ke Negara
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Buktinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 13,25 triliun dari perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO).
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, langkah Kejagung ini merupakan wujud dari sikap tegas Prabowo. Pernyataan Presiden yang akan mengejar koruptor sampai ke mana pun rupanya diwujudkan dalam tindakan nyata oleh penegak hukum.
Kejagung tidak hanya mempidanakan pelaku korupsi, tetapi juga secara aktif mengejar pengembalian uang negara. Uang sebesar Rp 13,25 triliun ini akan masuk ke dalam APBN sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga penggunaannya pun harus melalui mekanisme anggaran yang berlaku.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Remaja Baduy Dibegal Sadis di Cempaka Putih, Uang Rp3 Juta dan Madu Dagangan Lenyap
Prabowo Targetkan Kereta Cepat Whoosh Sampai Banyuwangi, Ini Alasannya
Septic Tank Komunal & Biogas Jakarta Timur: Solusi Sanitasi & Hemat Gas 200 Ribu/Bulan
Kakek 82 Tahun di Pangkep Tewas Hanyut di Sungai, Sempat Hilang 3 Hari