Prabowo Tegas Berantas Korupsi, Buktinya Rp 13,25 Triliun Kembali ke Negara
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. Buktinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 13,25 triliun dari perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO).
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, langkah Kejagung ini merupakan wujud dari sikap tegas Prabowo. Pernyataan Presiden yang akan mengejar koruptor sampai ke mana pun rupanya diwujudkan dalam tindakan nyata oleh penegak hukum.
Kejagung tidak hanya mempidanakan pelaku korupsi, tetapi juga secara aktif mengejar pengembalian uang negara. Uang sebesar Rp 13,25 triliun ini akan masuk ke dalam APBN sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga penggunaannya pun harus melalui mekanisme anggaran yang berlaku.
Artikel Terkait
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel, Benarkah?
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus
Fakta Kain Kabah untuk Jeffrey Epstein: Kronologi & Dokumen Rahasia Terungkap