GELORA.ME - Seorang petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) berinisial M, yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh ke istri tahanan tersangka, telah dipecat terhitung sejak 7 September 2023 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, M karena perbuatannya telah melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan." kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Selain tidak menunjukkan sikap integritas dan keteladanan sebagai insan KPK, perbuatan M juga disebut telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas Rutan KPK.
Artikel Terkait
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya