Keluarga Prada Lucky Histeris di Sidang, Minta 17 Terdakwa Dipecat dari TNI
Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril kembali digelar di Pengadilan Militer 315 Kupang. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, ini mengagendakan pemeriksaan keterangan dari tujuh saksi untuk 17 berkas perkara terdakwa.
Dalam persidangan kasus kematian prajurit TNI AD ini, total 17 terdakwa dihadirkan. Selain itu, terdapat 22 atasan dan senior Prada Lucky yang juga berstatus sebagai terdakwa dan sedang diadili di Pengadilan Militer Kupang dalam berkas perkara terpisah.
Adapun tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang ini meliputi dua dokter RSUD Air Ramo yang memberikan keterangan secara daring, empat prajurit dari Batalyon TP834 Waka Ngamere, serta ibu angkat dari Prada Lucky.
Keterangan tim dokter RSUD Air Ramo dalam sidang mengungkap temuan penting, yaitu adanya luka memar pada tubuh korban yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul. Dokter juga menyatakan bahwa kondisi hemoglobin (HB) korban berada dalam level yang rendah.
Artikel Terkait
Ahmed al-Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Beach Raup Donasi Rp 41,7 Miliar Usai Hadang Penembak
Isu Kedekatan Shandy Aulia dan Suyudi Ario Seto: Profil, Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana Sumatera: Kontroversi & Tuntutan Mundur
Wali Kota Medan Tarik Bantuan 30 Ton Beras UEA: Alasan, Pro Kontra, dan Dampak ke Korban Banjir