Keluarga Prada Lucky Histeris di Sidang, Minta 17 Terdakwa Dipecat dari TNI
Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril kembali digelar di Pengadilan Militer 315 Kupang. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, ini mengagendakan pemeriksaan keterangan dari tujuh saksi untuk 17 berkas perkara terdakwa.
Dalam persidangan kasus kematian prajurit TNI AD ini, total 17 terdakwa dihadirkan. Selain itu, terdapat 22 atasan dan senior Prada Lucky yang juga berstatus sebagai terdakwa dan sedang diadili di Pengadilan Militer Kupang dalam berkas perkara terpisah.
Adapun tujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang ini meliputi dua dokter RSUD Air Ramo yang memberikan keterangan secara daring, empat prajurit dari Batalyon TP834 Waka Ngamere, serta ibu angkat dari Prada Lucky.
Keterangan tim dokter RSUD Air Ramo dalam sidang mengungkap temuan penting, yaitu adanya luka memar pada tubuh korban yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul. Dokter juga menyatakan bahwa kondisi hemoglobin (HB) korban berada dalam level yang rendah.
Artikel Terkait
Persija Jakarta Raih 3 Kemenangan Beruntun, Emaxwell Souza Ingatkan Tim Tetap Waspada
Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?
KAI Janji Evaluasi SOP Stasiun Cikarang Usai Insiden Viral, Ini Langkah Perbaikannya
PMI Manufaktur Indonesia 51,2 di Oktober 2025, Airlangga Proyeksi Ekspansi Lanjut Kuartal IV