Mendengar keterangan medis tersebut, keluarga korban yang hadir di ruang sidang tidak dapat menahan emosi. Mereka berteriak histeris dan meluapkan kemarahan. Ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mibre, yang rutin menghadiri persidangan, dengan lantang menuntut agar seluruh pelaku dipecat dari TNI dan menerima hukuman maksimal.
"Bongsor pecat! Pecat orang iblis!" teriak Sepriana Mibre histeris di dalam ruang sidang Pengadilan Militer Kupang.
Hingga sidang ini, dari total 12 saksi yang tercatat dalam berkas perkara untuk 17 terdakwa, sebanyak 11 saksi telah berhasil diperiksa. Jadwal sidang selanjutnya akan memanggil satu saksi kunci yang tersisa, yaitu Renda Infanteri Lukman Hakim Oktavianto, yang saat ini masih aktif bertugas di satuan.
Persidangan kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky ini telah memasuki hari keempat sejak dimulai pada 27 Oktober 2025. Pengadilan Militer Kupang telah menjadwalkan sidang lanjutan untuk pekan depan guna mendengarkan keterangan dari saksi-saksi berikutnya.
Artikel Terkait
Cara Cek Penerima BLT Kesra 2025 Rp900.000 via cekbansos.kemensos.go.id
PSSI Minta Publik Bersabar, Proses Seleksi Pelatih Timnas Indonesia Butuh Waktu
3 Jalur Alternatif Makassar ke Palu 2024: Rute Tercepat & Tips Aman
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka OTT, Pengumuman Resmi Besok