Modifikasi untuk menaikkan kecepatan juga dilarang. "Bagi pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun juga harus didampingi orang dewasa saat mengoperasikannya," sambungnya.
Lalu, maksud dari frase "kawasan-kawasan tertentu" dijelaskan dalam Pasal 5 (1) huruf b. Meliputi permukiman, car free day, kawasan wisata, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Ditekankan Taufiq, turunan Permenhub telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 113 Tahun 2022.
Lalu, bagaimana dengan maraknya rental sepeda listrik di Banjarmasin? Menjawab itu, dia mengacu Perwali. Pada Bab V Pasal 8 disebutkan, tempat usaha tersebut menyewakan untuk kawasan di luar jalan dan trotoar.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Listrik di HSU Tewas Ditabrak Truk Tangki BBM
Dia meminta masyarakat bisa memahami aturan ini. Sebab ini demi keselamatan anak-anak juga.
"Peran orang tua sangat penting. Antisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi kepada keluarga kita. Ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya," tutup Taufiq.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang: Kisah Heroik Jadi Benteng Penahan Jutaan Kayu Gelondong
Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa, Diduga Akibat Pelepasan Terduga Bandar Narkoba di Madina
Warga Aceh Temukan Emas dan Solar Pascabanjir: Fakta & Lokasi Demam Emas
Viral! Warga Aceh Temukan Butiran Emas di Lumpur Banjir Bandang, Benarkah?