Kepada wartawan di Bandung, pengacara Rizky Rismawan, menegaskan jika disebutkan KPK telah menyita mobil-mobil mewah milik Dadan Tri Yudianto dari tangan Sekma Hasbi Hasan, itu adalah sebuah kekeliruan.
Memang mobil-mobil mewah tersebut kini berada di KPK.
Baca Juga: Pengusaha Muda Dadan Tri Yudianto, Bantu Kubah Besar Masjid Al-Ishlah Salopa
Namun mobil-mobil tersebut bukan hasil sitaan dari Hasbi Hasan, melainkan diantar dan diserahkan oleh Dadan Tri Yudianto selaku warga negara yang taat hukum untuk lancarnya proses penyidikan di KPK saat itu, papar Rizky.
“Mobil-mobil mewah tersebut, 9 Januari 2023 lalu telah diantarkan dan diserahkan langsung oleh Dadan Tri Yudianto dan istrinya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta Timur,” tambah Asep Budianto menjelaskan.
Baca Juga: Dukung Sadar Inflasi, Dadan Tri Yudianto Bantu Alat Tani KWT Lestari Sawargi
Sebelumnya, sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan kembali berlanjut di awal tahun 2024.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (02/01/2024) dengan agenda saksi-saksi dari Penuntut Umum KPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: giwangkara.com
Artikel Terkait
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban
4 Oknum Polisi Polda NTT Jual 10 Senjata Api ke Sipil, Begini Modusnya!
Pengusaha Pekalongan Rugi Rp 2,6 Miliar! Modus Tipu Janjikan Anak Masuk Akpol Lewat Jalur Khusus
Bertarung dengan 3 Harimau, Kisah Pencari Damar di Inhu yang Selamat dari Maut