Saking dalamnya tikaman itu membuat bilah pisau tertinggal di tubuh MY. Gagang yang lepas kemudian dibuang oleh D.
"Pisau sampai ke hati, ke lambung korban. Saat ini korban menjalani operasi di rumah sakit," katanya.
Penuturan Pelaku
Pria yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik ini mengatakan dirinya sakit hati. Menurutnya dia tak berniat meminjam uang tetapi MY lah yang menawari.
"Dia ngomong 'Istrimu boleh minjam berapa saja tapi bayar utangnya beda'. Aku nggak suka. Walaupun penghasilan kecil saya masih mampu menafkahi. Istri nggak pinjem. Korban nawarin," katanya.
Kini D terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Polisi di Asahan Tabrak 4 Motor dan Kabur: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Viral Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh: Ini Klarifikasi Lengkap
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi Lengkap, Penyebab KDRT, dan Penjelasan Resmi
Suami PPPK di Konawe Nikahi Wanita Lain, Istri Baru Ijab Kabul Langsung Dilupakan