Saking dalamnya tikaman itu membuat bilah pisau tertinggal di tubuh MY. Gagang yang lepas kemudian dibuang oleh D.
"Pisau sampai ke hati, ke lambung korban. Saat ini korban menjalani operasi di rumah sakit," katanya.
Penuturan Pelaku
Pria yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik ini mengatakan dirinya sakit hati. Menurutnya dia tak berniat meminjam uang tetapi MY lah yang menawari.
"Dia ngomong 'Istrimu boleh minjam berapa saja tapi bayar utangnya beda'. Aku nggak suka. Walaupun penghasilan kecil saya masih mampu menafkahi. Istri nggak pinjem. Korban nawarin," katanya.
Kini D terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Motif Ketidaksukaan pada Kakak Kelas dan Pengaruh Konten Ekstrem
Kronologi Lengkap Atim Suhara Gugur Ditembak Maling Motor: Hansip Cakung yang Rela Berkorban
Bocah Bilqis Diculik di Makassar Ditemukan di Jambi, Terungkap Dijual Rp 3 Juta via Facebook
Briptu Yuli Setyabudi Diduga Gelapkan 12 Mobil Rental, Ini Kata Polda Sulteng