Warga langsung menggriring keduanya ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan serta dimintai keterangan.
Sayangnya, Suhardiansyah bebas dari jeratan hukum lantaran tidak adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
Atas kejadian tersebut, ketua RT setempat, Aan meminta agar Suhardinsayah pindah rumah.
Upaya tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Karena sudah merasa tercemar, sehingga warg tak mau menerima keberadaan dosen tersebut serta khawatir perbuatannya akan terulang," kata Aan.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
TNI Dikecam Koalisi Masyarakat Sipil atas Tindakan Represif di Aceh, DPR Diminta Panggil Panglima
Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswi oleh Oknum Polisi di Kalsel: Hubungan Intim di Mobil Berujung Maut
Sweeping Truk Bantuan di Aceh: TNI-Polri Sita Bendera Bulan Bintang, 1 Relawan Luka