Pasal itu mengatur soal orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian.
Sesuai Pasal 102 Ayat 1 UU tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan tiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Kegiatan yang dimaksud adalah mereka membuka perusahaan fiktif," ujar Tedy.
Dia pun mengimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar UU Keimigrasian dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mencatat jumlah WNA yang dideportasi dari Bali sebanyak 201 orang selama periode Januari hingga 7 Agustus 2023.
Sementara, pada 2022 ada 188 WNA diusir dari Pulau Dewata karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
Sopir Ambulans Ciamis Tewas Usai Tugas, Diduga Korbankan Nyawa karena Kelelahan dan Sakit Lambung
Hati-Hati Menyentuh! Kisah Melda Safitri, Anaknya Merengek Minta Ayam Saat Sahur Cuma Ada Nasi & Sambal
Ibu Suruh Pacar Perkosa Anak Sendiri Demi Keguguran, Ikut Pegang Tangan Korban
4 Oknum Polisi Polda NTT Jual 10 Senjata Api ke Sipil, Begini Modusnya!