Mengetahui hal tersebut, orangtua korban kemudian melaporkan ke aparat kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, AG ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan sejumlah barang bukti.
"Oknum guru BK tersebut melakukan aksinya dengan mengancam akan menyebarkan video korban, sehingga perbuatan tak senonoh tersebut berulang kali terjadi," ungkapnya.
Untuk perkara korban NSS, AG disangkakan atas kekerasan seksual secara fisik sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 tahun 2022.
Sedangkan perkara korban NS, AG disangkakan atas pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Siak: Motif Gara-Gara Hotspot Dimatikan Mengejutkan
Siswi SMA Pesisir Selatan Melahirkan di Kelas, Terungkap Dihamili Paman Sendiri
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Pukul Kepala Dapur SPPG hingga Dilaporkan BGN
Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMK di Bone: Guru & Siswa Jadi Pelaku, Modus Silat