GELORA.ME - Sakit hati dibully teman dan lembar tugas disobek guru, siswa SMP di Temanggung bakar sekolah pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Korban bullying sekaligus pelaku bakar sekolah itu berinisial R (13). Dia merupakan salah satu siswa SMP di Kecamatan Pringsurat.
Kini, R ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan, melihat rekaman CCTV dan menemukan barang bukti.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan meskipun R sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak ditahan.
Pasalnya, usia R masih di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
"Memang tidak kami tahan karena usianya yang masih dibawah umur. Tersangka ini kami titipkan kepada orang tuanya dan diwajibkan lapor. Selain itu, akan terus kami pantau," kata Agus, Rabu (28/6/2023).
Agus mengungkapkan R membakar ruang kelas 9B, 9C dan ruang prakarya.
R menggunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu untuk menimbulkan api besar.
"Cairan dicampur dengan korek. Kemudian dimasukan dalam botol kaca. Kemudian diberi sumbu," terangnya.
Sebelum R mempraktikkan hal ini, dia beberapa kali melakukan uji coba.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 36 buah paku, 1 kotak korek api kayu dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi H 4953 TI.
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF