GELORA.ME - Sakit hati dibully teman dan lembar tugas disobek guru, siswa SMP di Temanggung bakar sekolah pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Korban bullying sekaligus pelaku bakar sekolah itu berinisial R (13). Dia merupakan salah satu siswa SMP di Kecamatan Pringsurat.
Kini, R ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan, melihat rekaman CCTV dan menemukan barang bukti.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan meskipun R sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak ditahan.
Pasalnya, usia R masih di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
"Memang tidak kami tahan karena usianya yang masih dibawah umur. Tersangka ini kami titipkan kepada orang tuanya dan diwajibkan lapor. Selain itu, akan terus kami pantau," kata Agus, Rabu (28/6/2023).
Agus mengungkapkan R membakar ruang kelas 9B, 9C dan ruang prakarya.
R menggunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu untuk menimbulkan api besar.
"Cairan dicampur dengan korek. Kemudian dimasukan dalam botol kaca. Kemudian diberi sumbu," terangnya.
Sebelum R mempraktikkan hal ini, dia beberapa kali melakukan uji coba.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 36 buah paku, 1 kotak korek api kayu dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi H 4953 TI.
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Korban Salah Sasaran Polisi: Tuduhan Buang Bayi & Pemeriksaan Tidak Manusiawi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas, Proyek Sawit hingga Tol Cisumdawu Terungkap
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Kasus 8 Santriwati
Misteri Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Terungkap: Barcode SVLK Kementerian Kehutanan Jadi Kunci