Dia terancam Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ujarnya.
Agus mengatakan motif dari aksi bakar sekolah ini adalah sakit hati.
"Tersangka merasa tidak diperhatikan. Karena alasan itu tersangka nekat melakukan tindak melawan hukum,” jelasnya.
Tepisah, R mengaku nekat melakukan bakar sekolah karena sejak kelas 7 sudah mulai dibully oleh teman sekolahnya.
Bahkan, dirinya juga mengaku pernah dikeroyok oleh sejumlah siswa karena alasan yang tidak jelas.
"Kurang lebih sudah 6 bulan saya dibully. Pernah saya juga dikeroyok oleh kakak kelas dan teman satu kelas. Saya sudah laporkan ke guru tapi tidak ada tindak lanjut," tuturnya.
Dirinya mengaku pernah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari oknum guru di sekolah tersebut dimana tugas dan hasil karyanya tidak dihargai.
"Saat saya mengumpulkan tugas langsung disobek dan karya saya juga tidak pernah diakui. Jadi saya merasa sakit hati," ucapnya.
Dari rasa sakit hati ini dia mengaku perbuatan nekatnya ini sudah direncanakan dua pekan sebelumnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Cindy Istri Gilang Kurniawan Tewas Tragis Saat Bulan Madu di Lakeside Glamping Alahan Panjang
Glamping Berakhir Tragis di Sumbar: Diduga Keracunan Gas Water Heater Tewaskan Pasangan Pengantin
Viral! Oknum ASN Kepahiang Ngaku Sakit Usai Injak Al Quran, Tampang Vita Amalia Jadi Sorotan
Polisi Beberkan Peran 2 Tetangga Heryanto dalam Pembunuhan Dina Oktaviani, Kasir Alfamart yang Cantik