Dia terancam Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ujarnya.
Agus mengatakan motif dari aksi bakar sekolah ini adalah sakit hati.
"Tersangka merasa tidak diperhatikan. Karena alasan itu tersangka nekat melakukan tindak melawan hukum,” jelasnya.
Tepisah, R mengaku nekat melakukan bakar sekolah karena sejak kelas 7 sudah mulai dibully oleh teman sekolahnya.
Bahkan, dirinya juga mengaku pernah dikeroyok oleh sejumlah siswa karena alasan yang tidak jelas.
"Kurang lebih sudah 6 bulan saya dibully. Pernah saya juga dikeroyok oleh kakak kelas dan teman satu kelas. Saya sudah laporkan ke guru tapi tidak ada tindak lanjut," tuturnya.
Dirinya mengaku pernah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari oknum guru di sekolah tersebut dimana tugas dan hasil karyanya tidak dihargai.
"Saat saya mengumpulkan tugas langsung disobek dan karya saya juga tidak pernah diakui. Jadi saya merasa sakit hati," ucapnya.
Dari rasa sakit hati ini dia mengaku perbuatan nekatnya ini sudah direncanakan dua pekan sebelumnya.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Suami Korban Jambret Sleman Jadi Tersangka, Ini Kronologi Lengkap Hingga 2 Pelaku Tewas
Meteor Jatuh di Danau Maninjau 2026? Ini Klarifikasi Resmi Polisi
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Tengah: 5 Santriwati Korban, Pelaku Diduga Petinggi MTF