Angkot Listrik Resmi Didorong Pemerintah! Ini Strategi & Insentifnya

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Angkot Listrik Resmi Didorong Pemerintah! Ini Strategi & Insentifnya

Strategi Kemenhub untuk Transportasi Darat yang Lebih Hijau

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah menyusun sejumlah strategi utama untuk menekan emisi di sektor transportasi darat:

  • Elektrifikasi Angkutan Umum Perkotaan: Mengkonversi angkot dan bus menjadi kendaraan listrik.
  • Pengujian dan Pembatasan Emisi: Menerapkan pengujian emisi gas buang dan ambang batas maksimal emisi secara bertahap.
  • Subsidi Angkutan Umum Massal: Memberikan subsidi untuk mempercepat adopsi transportasi ramah lingkungan.
  • Penataan Jaringan dan Disinsentif Kendaraan Pribadi: Merancang ulang jaringan transportasi dan menerapkan disinsentif untuk kendaraan pribadi.
  • Revitalisasi Simpul Transportasi Berwawasan Lingkungan: Merevitalisasi terminal dan halte dengan standar ramah lingkungan (bronze certified greenship).

Insentif dan Regulasi Pendukung Kendaraan Listrik

Pemerintah menunjukkan keberpihakan melalui pemberian insentif finansial. Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Muiz Thohir, mengungkapkan tarif Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk kendaraan listrik ditetapkan lebih rendah, yaitu Rp1 juta untuk sepeda motor listrik dan Rp5 juta untuk mobil penumpang dan bus listrik. Kebijakan tarif PNBP Nol Rupiah juga berlaku untuk penerbitan SUT dan SRUT kendaraan hasil konversi, yang menjadi angin segar bagi pengembangan EV dalam negeri.

Ke depan, seluruh kendaraan bermotor baru yang akan diproduksi dan diedarkan di Indonesia wajib memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan, memperkuat langkah menuju transportasi nasional yang berkelanjutan.

Halaman:

Komentar