Haiyani Rumondang menjawab, "Saya sampai saat ini saya tidak ingat, Pak, apakah saya yang menyampaikan, apakah saya terima dan kemudian menyampaikan. Karena dari komunikasi tersebut menyebutkan bahwa sorenya Ivon WA lagi bahwa sudah diberikan ke Bu Dirjen begitu, Pak. Jadi saya mohon diingatkan jika memang ada."
Menanggapi jawaban itu, Munarman kembali menyoroti inti persoalan. "Berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya? Praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu. Sudah ada berarti?" tanyanya.
Saksi Haiyani menegaskan, "Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak."
Latar Belakang Kasus Pemerasan K3
Immanuel "Noel" Ebenezer bersama terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3. Selain pasal pemerasan, Noel juga didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/1/2026), jaksa menyatakan, "Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana... menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker."
Kasus ini terus berkembang dan sidang akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam kebenaran dari dugaan aliran dana kepada 'Ibu Menteri' serta praktik pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Ungkap Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002: Fakta, Lokasi, & Kaitannya
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel, Benarkah?