Bupati Pati Sudewo Diduga Raup Rp50 Miliar dari Pemerasan Calon Perangkat Desa, Ini Modusnya

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 10:25 WIB
Bupati Pati Sudewo Diduga Raup Rp50 Miliar dari Pemerasan Calon Perangkat Desa, Ini Modusnya

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sudewo menetapkan tarif awal antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per posisi. Namun, tarif ini kemudian dimark-up oleh rekanannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per Caperdes.

Pelaku mark-up adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo) dan Sumarjiono (Kades Arumanis) di Kecamatan Jaken.

Penetapan Tersangka dan Masa Penahanan

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Haryanto Sudewo (Bupati Pati Nonaktif)
  • Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo)
  • Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis)
  • Karjan (Kepala Desa Sukorukun)

Keempatnya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menguatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang menyasar proses rekrutmen di tingkat desa.

Halaman:

Komentar