“Proses perundingan juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan Pemerintah Negeri Sabah,” ujarnya.
Penetapan garis batas akhir dilakukan melalui pengukuran ilmiah oleh para pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) dan instansi terkait. Dasar hukum yang digunakan adalah Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat.
“Setiap penyesuaian didasarkan pada hukum internasional dan data teknis, bukan konsesi politik,” kata Arthur. Ia menambahkan bahwa penetapan final ini akan memperkuat posisi hukum kedua negara dan menutup ruang klaim wilayah di masa depan.
BNPP Sebut Nama Tiga Desa yang Berpindah
Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR telah menyampaikan hasil kesepakatan OBP tersebut. BNPP mengonfirmasi bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan yang kini masuk wilayah Malaysia adalah:
- Desa Kabungalor
- Desa Lipaga
- Desa Tetagas
Disebutkan pula bahwa sebagai bagian dari penyelesaian, terdapat wilayah Malaysia yang masuk ke Indonesia. Namun, seperti ditegaskan oleh pihak Malaysia, pertukaran ini bukanlah bentuk kompensasi, melainkan hasil akhir dari penentuan garis batas definitif berdasarkan kesepakatan bersama dan hukum internasional.
Artikel Terkait
GERD: Gejala, Bahaya, dan Kisah Lula Lahfah yang Meninggal Dunia
Kronologi Meninggalnya Selebgram Lula Lahfah di Apartemen Kebayoran Baru: Penyebab Masih Diselidiki
Awkarin Minta Netizen Hentikan Sebar Foto Jenazah Lula Lahfah, Ini Penyebab Meninggalnya
Lula Lahfah Meninggal Dunia: Jenazah Dipindahkan dari RS Fatmawati, Didampingi Reza Arap