KPK Taksir Kerugian Negara Rp50 Miliar dari Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo
GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir Bupati Pati nonaktif, Haryanto Sudewo, berpotensi meraup uang lebih dari Rp50 miliar dari tindak pemerasan terhadap calon perangkat desa (Caperdes). Tersangka Sudewo ditetapkan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (20/1/2026).
Modus Pemerasan Melibatkan 'Tim 8' dan 601 Posisi Kosong
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus ini menyasar 601 posisi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan di Kabupaten Pati. Sudewo diduga berkoordinasi dengan kelompok yang disebut 'Tim 8' atau koordinator kecamatan (Korcam) untuk menjalankan aksinya.
Barang Bukti Awal dan Proyeksi Kerugian Besar
Budi memaparkan, dari OTT di satu kecamatan saja, KPK telah menyita barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar. "Jika modus yang sama terjadi di semua 21 kecamatan, perkiraan sementara nilai yang didapatkan bisa sekitar Rp50-an miliar," ujarnya pada Jumat (23/1/2026).
Artikel Terkait
Lula Lahfah Meninggal Dunia: Jenazah Dipindahkan dari RS Fatmawati, Didampingi Reza Arap
Malaysia Klarifikasi 3 Desa Nunukan Masuk Wilayahnya: Hasil Perundingan 45 Tahun
Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru Meninggalnya Selebgram Lula Lahfah di Apartemen Dharmawangsa
Program CKG Prabowo: Benarkah Hemat atau Bikin Anggaran Kesehatan Jebol 2026?