Sugito yang menerima notifikasi dari aplikasi CCTV segera pulang. Ia mendapati atap rumahnya sudah dibongkar dan sejumlah barang berharga hilang.
Kerugian dan Barang Bukti yang Disita
Adapun kerugian material yang dialami korban cukup besar. Kapolsek menyebutkan total kerugian mencapai Rp 17.665.000.
Barang yang hilang antara lain:
- Uang tunai dari dalam lemari
- Dua gelang emas milik istri korban dengan total berat 17 gram
Polisi kemudian bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV yang jelas, MBF berhasil diciduk di persembunyiannya. Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk:
- Sisa uang tunai Rp 2.665.000
- Perhiasan emas hasil curian
- Pakaian dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi
Diduga, sebagian besar uang hasil pencurian telah dihabiskan pelaku dalam waktu singkat.
Ancaman Hukuman yang Lebih Berat
Dengan tindakannya ini, MBF harus kembali mendekam di sel tahanan. Sebagai residivis atau pelaku yang mengulangi kejahatan, ia terancam mendapatkan hukuman yang lebih berat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan dan bimbingan pasca pembebasan bagi mantan narapidana untuk mencegah pengulangan kejahatan.
Artikel Terkait
Penarikan Besar Susu Formula Nestle: Daftar Produk, Gejala, dan Negara Terdampak
Sahroni Klaim Rugi Rp 80 Miliar: Saya Tidak Korupsi Tapi Rumah Saya Dijarah! - Fakta Lengkap
Krisis Rial Iran: Nilai 0 Dollar AS & Inflasi 43%, Ini Penyebab & Dampaknya
Panic Kit Dharma Pongrekun: Panduan Lengkap Siapkan Logistik Darurat 7 Hari