Residivis Ponorogo Bobol Rumah Tetangga 3 Jam Setelah Bebas, Terekam CCTV!

- Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00 WIB
Residivis Ponorogo Bobol Rumah Tetangga 3 Jam Setelah Bebas, Terekam CCTV!

Sugito yang menerima notifikasi dari aplikasi CCTV segera pulang. Ia mendapati atap rumahnya sudah dibongkar dan sejumlah barang berharga hilang.

Kerugian dan Barang Bukti yang Disita

Adapun kerugian material yang dialami korban cukup besar. Kapolsek menyebutkan total kerugian mencapai Rp 17.665.000.

Barang yang hilang antara lain:

  • Uang tunai dari dalam lemari
  • Dua gelang emas milik istri korban dengan total berat 17 gram

Polisi kemudian bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV yang jelas, MBF berhasil diciduk di persembunyiannya. Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk:

  • Sisa uang tunai Rp 2.665.000
  • Perhiasan emas hasil curian
  • Pakaian dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi

Diduga, sebagian besar uang hasil pencurian telah dihabiskan pelaku dalam waktu singkat.

Ancaman Hukuman yang Lebih Berat

Dengan tindakannya ini, MBF harus kembali mendekam di sel tahanan. Sebagai residivis atau pelaku yang mengulangi kejahatan, ia terancam mendapatkan hukuman yang lebih berat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan dan bimbingan pasca pembebasan bagi mantan narapidana untuk mencegah pengulangan kejahatan.

Halaman:

Komentar