Peringatan Richard Lee Soal UU ITE
Richard Lee juga menyayangkan cara Doktif menyampaikan tuduhan. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membuat pernyataan di media sosial mengingat adanya Undang-Undang ITE. "Hati-hati dalam berstatement. Saya sering lihat Doktif terburu-buru memberikan statement tanpa data," ujarnya.
Ia menambahkan, "Kita ini ada UU ITE. Saya sebagai sejawat, sayang sekali sama Doktif dan nggak pengen Doktif sampai punya masalah hukum."
Klarifikasi Lainnya dan Dampak Tuduhan
Richard Lee juga membantah fitnah yang menyangkut istri, karyawan, dan produk-produknya. "Diam itu bukan artinya saya salah... Yang difitnah bukan cuma saya, tapi juga istri saya, karyawan saya, bahkan produk-produk saya," bebernya.
Soal riwayat pendidikan, Lee menjelaskan, "Aku S1 di Universitas Sriwijaya, S2 di Respati Indonesia (MARS). Aku murni ingin belajar."
Dasar Penetapan Tersangka oleh Polisi
Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menyatakan laporan ini telah diterima sejak Februari 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah dua alat bukti terpenuhi.
"Sudah ada dua alat bukti, dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP," jelas Igo.
Artikel Terkait
Ebo Noah Ghana: Fakta Terbaru Prediksi Kiamat 25 Desember & Bahtera Nuh Modern
SBY Minta Publik Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bencana Tidak Bisa Dibandingkan
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Lengkap Alasan Hukum & Prospek Kasus