Doktif Resmi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee
Polisi tetapkan Dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan dokter kecantikan Richard Lee. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan setelah memenuhi syarat alat bukti.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Doktif sejak Jumat, 12 Desember 2025. "Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik," ujarnya pada Rabu, 24 Desember 2025.
Meski telah berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena pasal yang dijangkakan, yaitu Undang-Undang ITE, memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. "Ancaman hukumannya dua tahun," jelas Dwi.
Jadwal Mediasi dan Pemeriksaan
Penyidik telah menjadwalkan proses mediasi antara kedua belah pihak pada Selasa, 6 Januari 2026. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, Samira akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.
Kronologi Tuduhan dan Klarifikasi Richard Lee
Kasus ini berawal dari sejumlah tudingan yang dilontarkan Doktif terhadap Richard Lee di media sosial, salah satunya mengenai keabsahan izin praktik (SIP) Richard Lee sebagai dokter kecantikan.
Richard Lee memberikan klarifikasi melalui kanal YouTube Denny Sumargo. Ia membantah tudingan tersebut dengan menunjukkan bukti Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku hingga 11 Oktober 2025. "Surat izin praktek saya berlaku sampai 11 Oktober 2025," tegasnya.
Artikel Terkait
Ebo Noah Ghana: Fakta Terbaru Prediksi Kiamat 25 Desember & Bahtera Nuh Modern
SBY Minta Publik Stop Bandingkan Penanganan Banjir: Bencana Tidak Bisa Dibandingkan
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Lengkap Alasan Hukum & Prospek Kasus