Refly Harun Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Lengkap

- Senin, 22 Desember 2025 | 16:00 WIB
Refly Harun Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Lengkap

Refly Harun Resmi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Oleh: Erizal

Refly Harun kini tampil sebagai kuasa hukum bagi Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus kontroversial dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Posisinya ini menguatkan tim hukum klaster kedua yang terdiri dari Roy Suryo, Rismon, dan Tifa (RRT), terpisah dari klaster pertama Eggi Sudjana.

Perbedaan penanganan kuasa hukum ini memunculkan analisis adanya perpecahan di antara para tersangka. Kekuatan solidaritas mereka diuji, terutama setelah Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya. Klaster RRT secara konsisten menyatakan ijazah tersebut palsu, sementara dari klaster Eggi Sudjana mulai terdengar pernyataan yang berbeda.

Bantahan Refly Harun Terhadap Jerat UU ITE

Refly Harun dengan tegas menolak pasal-pasal UU ITE yang menjerat kliennya. Ia membantah tuduhan bahwa RRT melakukan pengeditan atau manipulasi. Argumen utamanya adalah bahwa pernyataan kliennya soal keaslian ijazah merupakan bagian dari penelitian ilmiah dan hak kebebasan berpendapat yang dilindungi Konstitusi.

Menurutnya, jika ijazah itu terbukti asli, maka ranahnya adalah pencemaran nama baik yang diatur KUHP, bukan UU ITE. Ancaman hukuman untuk klaster RRT dinilai lebih berat, yakni hingga 12 tahun penjara.

Halaman:

Komentar