Sebagai respons, sejak 29 November 2025, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan instansi lainnya. Tujuannya untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara dengan mobilitas tinggi ini.
Peringatan Keras: "Tidak Boleh Ada Republik di Dalam Republik"
Kejadian di IWIP ini merupakan lanjutan dari sorotan Satgas PKH terhadap bandara-bandara khusus di kawasan industri. Sebelumnya, Ketua Pengarah Satgas PKH, Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, telah memberikan peringatan keras saat latihan militer di Bandara Khusus IMIP, Morowali, pada November 2025.
Pernyataan "Tidak boleh ada republik di dalam republik" menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan kedaulatan hukum di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di kawasan industri yang dikelola perusahaan.
Status Bandara Khusus Kembali Ditinjau
Baik Bandara Khusus IMIP maupun IWIP sempat mendapatkan status bandara internasional pada Agustus 2025. Namun, status tersebut dicabut oleh Kementerian Perhubungan pada Oktober 2025, menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan mencegah praktik ilegal. Satgas Terpadu menyatakan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan ketat di Bandara Khusus IWIP.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah