GELORA.ME - Korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan berat yang memberikan dampak buruk bagi masyarakat, tatanan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.
Dampaknya bahkan bisa sangat destruktif, terutama di negara-negara berkembang karena anggaran publik umumnya sangat terbatas.
Tidak mengherankan jika beberapa negara menerapkan hukuman berat, bahkan hukuman mati untuk para koruptor sebagai upaya memberikan efek jera dan menindak pemberantasan korupsi yang dapat merugikan negara.
Berikut ini beberapa hukuman mengerikan bagi para koruptor di berbagai negara. Simak!
1. China
China merupakan salah satu negara yang dikenal paling tegas dalam memberantas korupsi.
Negara yang kini dipimpin oleh Presiden Xi Jinping ini tak segan-segan memberikan hukuman berat terhadap pelaku korupsi, mulai dari denda, perampasan harta benda, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati untuk kasus-kasus besar, termasuk korupsi dan penyuapan.
Pejabat yang terlibat dalam penyeludupan narkoba, perdagangan manusia, serta penyalahgunaan obat-obatan yang dikendalikan oleh negara untuk kepentingan ilegal juga dapat dijatuhi hukuman mati.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya negara untuk memerangi korupsi.
China juga telah menjalankan kampanye antikorupsi berskala besar yang menargetkan pejabat publik dari berbagai sektor dan tingkatan.
2. Jepang
Di Jepang, dasar hukum antikorupsi telah diatur dalam Japanese Criminal Code dan Japanese Unfair Competition Prevention Act.
Pelaku korupsi dihukum dengan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak JPY2,5 juta atau sekitar Rp283 juta, sesuai dengan Japanese Criminal Code.
Hukuman ini diterapkan untuk menjerat pelaku korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik asing.
Dasar hukum tersebut juga mengatur perihal masalah donasi dan hadiah dari kegiatan politik.
Tidak dicantumkan secara pasti nominal minimal hadiah yang boleh diterima oleh pejabat, namun segala sesuatu yang bernilai, meski kecil sekalipun, bisa dianggap sebagai suap.
3. Korea Selatan
Sama seperti Jepang, Korea Selatan juga memiliki sejumlah undang-undang antikorupsi.
Dalam undang-undang tersebut, para pejabat publik tidak diperkenankan untuk menerima hadiah, meski bernilai kecil sekalipun.
Dalam Kode Etik Pejabat Pemerintah, dijelaskan bahwa pejabat publik dilarang menerima hadiah atau hiburan apapun dengan nilai melebihi KRW30.000 (sekitar Rp355 ribu) atau hadiah uang untuk acara keluarga, seperti pernikahan dan pemakaman melebihi KRW50.000 atau setara Rp600 ribu.
Pejabat publik yang ketahuan menerima suap akan dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun, sesuai Pasal 129 (1) Criminal Code.
Namun, apabila menerima suap lebih dari KRW30 juta (Rp355 juta), maka akan mendapatkan hukuman yang lebih berat berupa penjara lima tahun hingga penjara seumur hidup.
Sedangkan mereka yang memberi suap akan dikenakan hukuman pidana lima tahun penjara atau denda hingga KRW20 juta atau setara Rp237 juta.
4. Amerika Serikat
Amerika Serikat memiliki sejumlah dasar hukum untuk mengatasi masalah korupsi dan penyuapan di negaranya, seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Pejabat publik yang menerima suap dan gratifikasi akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 201 FCPA.
Pasal 201 (b), (penyuapan) dapat dihukum hingga 15 tahun penjaran, denda sebesar USD250.000 (Rp4,1 miliar) atau hingga tiga kali lipat dari nilai suap, mana saja yang lebih besar, dan diskualifikasi dari memegang jabatan federal mana pun.
Pasal 201 (c), (gratifikasi ilegal) dapat dihukum hingga dua tahun penjara dan denda sebesar USD250.000 (Rp4,1 miliar) atau USD500.000 (Rp8,2 miliar) untuk korporasi dan organisasi.
Beragam kasus korupsi jenis hukumannya disesuaikan dengan ketentuan anti-suap FCPA, yaitu denda hingga USD250.000 atau setara Rp4,1 miliar, dan hukuman penjara hingga lima tahun untuk individual.
Sementara itu, kasus korupsi yang melibatkan badan hukum atau organisasi akan dikenakan denda hingga USD2 juta atau sekitar Rp33 miliar per pelanggaran.
5. Jerman
Jerman memiliki hukum pidana bernama German Criminal Code (Strafgesetzbuch – StGB), yang mengatur sanksi bagi para pelaku korupsi, termasuk penyuapan dan penggelapan pajak.
Dalam dasar hukum ini, pelaku korupsi akan dikenakan hukuman penjara dan denda dengan durasi dan jumlah yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran dan apakah korupsi melibatkan hakim atau arbiter.
Pelaku korupsi dan penyuapan dapat dihukum pidana antara enam bulan hingga lima tahun penjara, serta kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi.
Sementara untuk korupsi yang melibatkan hakim atau arbiter, hukumannya bisa lebih berat sekitar satu hingga sepuluh tahun penjara.
6. Malaysia
Malaysia memiliki sejumlah undang-undang yang mengatur berbagai tindak korupsi, salah satunya adalah Prevention of Corruption Act 1961 yang dijalankan oleh Badan Pencegah Rasuah (BPR).
Sejak 1997, undang-undang Malaysia telah mengesahkan hukuman yang cukup berat bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman penjara dan denda.
Untuk pelanggaran dengan kasus berat, hukuman penjara bisa lebih dari 20 tahun.
7. Singapura
Bukan hanya Malaysia, Singapura yang juga merupakan negara tetangga Indonesia, juga memiliki undang-undang antikorupsi yang mengatur segala bentuk kasus korupsi dan penyuapan di negaranya.
Para koruptor dihukum di bawah undang-undang Prevention of Corruption Act (PCA), dengan ancaman hukuman denda, penjara, hingga penyitaan aset, tergantung pada beratnya kasus.
Pelaku korupsi umumnya dikenakan denda hingga SGD100.000 (Rp1,2 miliar), hukuman penjara minimal lima tahun, atau keduanya.
Singapura juga tidak memperkenankan pejabatnya untuk menerima hadiah atau hiburan yang bernilai. Apabila ketahuan menerima hadiah ilegal, maka akan dikenakan denda atau hukuman penjara.
8. Inggris
Di Inggris, sanksi untuk kasus suap dan korupsi telah diatur dalam Bribery Act 2010.
Undang-undang ini mengatur kasus penyuapan dan korupsi di perusahaan swasta maupun badan hukum.
Setiap individu yang terlibat kasus penyuapan akan dikenakan hukuman berupa penjara paling lama 10 tahun atau denda tidak terbatas.
Badan Kejahatan Serius Inggris (SFO) menggunakan undang-undang ini untuk menindak kasus korupsi, menjadikannya salah satu dasar hukum anti-korupsi terkuat di dunia.
9. Prancis
Dasar hukum antikorupsi di Prancis bernama French Criminal Code, yang berlaku untuk kasus penyuapan dan korupsi.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa individu yang melakukan penyuapan dan korupsi akan dikenakan hukuman berupa pidana hingga 10 tahun, denda senilai EUR1 juta (Rp19,1 miliar), hingga penyitaan harta benda, tergantung tindak pidana korupsi yang dilakukan.
10. Korea Utara
Korea Utara merupakan salah atau negara paling tertutup di dunia, dengan sistem hukumnya yang sangat ketat.
Negara ini bahkan memberlakukan pembatasan informasi, terutama dari Korea Selatan. Jika ketahuan melanggar dapat menyebabkan hukuman bagi warganya.
Sistem hukum yang ketat juga berlaku untuk kasus korupsi. Pemerintah Korea Utara sering kali menjatuhkan hukuman berat, termasuk hukuman mati, kepada siapa pun yang dianggap mengancam kestabilan sosial dan politik negara.
Korupsi dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara, terutama jika melibatkan aset publik.
Salah satu contohnya adalah hukuman mati terhadap pejabat tinggi yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana pemerintah atau sumber daya negara.
Itulah 10 hukuman bagi para koruptor di berbagai negara. Dalam upaya memberantas korupsi, hukuman berat saja mungkin tidak cukup.
Perlu adanya reformasi struktural yang menyeluruh, sistem pengawasan yang transparan, dan pembelajaran anti-korupsi yang efektif untuk menciptakan pejabat publik dan masyarakat yang lebih bersih dari korupsi.
Sumber: Beautynesia
Artikel Terkait
Reaksi PDIP soal Prabowo Copot Hendrar Prihadi dari Kepala LKPP
GEGER! Santri Bogor Meninggal Usai Wajahnya Ditimpa Batu Saat Tidur, Orangtua Ungkap Kronologinya
IRONI! Korupsi di Wilayah Suci Oleh Mereka Yang Mengaku Paling Suci
Kata Pemuda Aswaja: Orang Yang Fitnah Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji, Mereka Dosa Besar dan Masuk Neraka!