Latar Belakang Penolakan Gugatan oleh KIP
Sebelumnya, KIP menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Jokowi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman dari kelompok Bonjowi. Putusan sela dibacakan di Kantor KIP, Jakarta, pada Selasa (2/12/2025).
Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya. Pemohon (Bonjowi) pada intinya meminta dokumen terkait ijazah Jokowi yang ada dalam penguasaan Polda.
“Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rospita Vicy Paulyn.
Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan belum memenuhi jangka waktu yang diatur undang-undang. Permohonan informasi publik diajukan ke Polda pada 29 Agustus 2025, dan keberatan disampaikan pada 2 Oktober 2025. Menurut majelis, Polda masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan tersebut.
“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP,” jelas hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG