Latar Belakang Penolakan Gugatan oleh KIP
Sebelumnya, KIP menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait ijazah Jokowi yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman dari kelompok Bonjowi. Putusan sela dibacakan di Kantor KIP, Jakarta, pada Selasa (2/12/2025).
Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya. Pemohon (Bonjowi) pada intinya meminta dokumen terkait ijazah Jokowi yang ada dalam penguasaan Polda.
“Amar putusan memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rospita Vicy Paulyn.
Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan belum memenuhi jangka waktu yang diatur undang-undang. Permohonan informasi publik diajukan ke Polda pada 29 Agustus 2025, dan keberatan disampaikan pada 2 Oktober 2025. Menurut majelis, Polda masih memiliki batas waktu 30 hari untuk membalas keberatan tersebut.
“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa batas waktu permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KIP,” jelas hakim anggota, Samrotunnajah Ismail.
Artikel Terkait
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang