Banjir Sibolga: Lebih Dari Sekadar Bencana Alam, Ini Kegagalan Sistemik
Oleh: Tri Wibowo Santoso
Hujan Hanya Pemicu, Akar Masalah Ada di Kebijakan
Bencana banjir yang melanda Sibolga tidak bisa hanya disalahkan pada cuaca ekstrem atau siklon tropis. Faktanya, hujan hanyalah pemicu akhir. Penyebab utamanya adalah akumulasi keputusan administratif selama puluhan tahun yang mengizinkan eksploitasi di hulu sungai dan kawasan hutan lindung.
Tumpang Tindih Izin dan Eksploitasi Hulu Sungai
Kawasan hulu Sibolga telah mengalami perubahan fungsi secara legal melalui izin-izin yang tumpang tindih. Meski secara formal sah, izin-izin ini mengabaikan substansi perlindungan lingkungan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan jelas melarang alih fungsi hutan lindung yang berpotensi menyebabkan erosi dan banjir, namun aturan ini seringkali hanya menjadi formalitas.
Kelemahan Kritikal dalam Sistem AMDAL dan Audit Lingkungan
Mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2009 seharusnya menjadi pengaman. Namun, efektivitas AMDAL sangat bergantung pada integritas pelaksanaannya. Isu audit lingkungan untuk operasi perusahaan seperti PT Agincourt Resources kerap dipertanyakan, dengan minimnya transparansi yang justru memperburuk kerentanan masyarakat.
Artikel Terkait
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap, Penyebab, dan Pengakuan Siswa Soal Hinaan
Kecelakaan Kereta Cepat Spanyol: 21 Tewas dalam Tabrakan di Adamuz, Kronologi & Penyebab
Keraton Solo Ricuh: Kronologi Lengkap Penyerahan SK Cagar Budaya oleh Fadli Zon
Kericuhan di Keraton Solo: GKR Rumbai Protes Fadli Zon, SK Tedjowulan Ricuh