Kalapas Enemawira Dicopot Imbas Dugaan Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil tindakan tegas menyusul viralnya video yang diduga memperlihatkan narapidana Muslim di Lapas Kelas IIB Enemawira, Sulawesi Utara, dipaksa mengonsumsi daging anjing.
Kepala Lapas (Kalapas) Enemawira berinisial CS resmi dicopot dari jabatannya pada 27 November 2025. Pencopotan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pas Sulawesi Utara sebagai langkah awal penanganan kasus.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, "Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Sidang Kode Etik Segera Dilaksanakan
Rika Aprianti menjelaskan bahwa proses hukum telah berjalan. Pada 28 November 2025, Ditjen Pas telah mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS.
Artikel Terkait
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap, Penyebab, dan Pengakuan Siswa Soal Hinaan
Kecelakaan Kereta Cepat Spanyol: 21 Tewas dalam Tabrakan di Adamuz, Kronologi & Penyebab
Keraton Solo Ricuh: Kronologi Lengkap Penyerahan SK Cagar Budaya oleh Fadli Zon
Kericuhan di Keraton Solo: GKR Rumbai Protes Fadli Zon, SK Tedjowulan Ricuh