"Sidang Kode Etik terhadap CS dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas," ujarnya. Sidang ini bertujuan mengusut tuntas dugaan pelanggaran berat yang melanggar hak narapidana tersebut.
Ancaman Sanksi Berat Menanti
Rika menegaskan komitmen Ditjen Pas untuk menindak tegas setiap pelanggaran. "Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Dia juga menyatakan bahwa institusinya tidak akan mentolerir perlakuan salah terhadap warga binaan. "Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan," janji Rika.
Kasus pemaksaan konsumsi daging anjing terhadap napi Muslim di Lapas Enemawira ini telah menyita perhatian publik dan menimbulkan kecaman, karena tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga norma agama dan hak asasi manusia.
Artikel Terkait
Kekayaan Dahnil Anzar Simanjuntak: Rp27,89 Miliar & 7 Mobil, Viral Naik KRL
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap, Penyebab, dan Pengakuan Siswa Soal Hinaan
Kecelakaan Kereta Cepat Spanyol: 21 Tewas dalam Tabrakan di Adamuz, Kronologi & Penyebab
Keraton Solo Ricuh: Kronologi Lengkap Penyerahan SK Cagar Budaya oleh Fadli Zon