"Sidang Kode Etik terhadap CS dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas," ujarnya. Sidang ini bertujuan mengusut tuntas dugaan pelanggaran berat yang melanggar hak narapidana tersebut.
Ancaman Sanksi Berat Menanti
Rika menegaskan komitmen Ditjen Pas untuk menindak tegas setiap pelanggaran. "Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Dia juga menyatakan bahwa institusinya tidak akan mentolerir perlakuan salah terhadap warga binaan. "Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan," janji Rika.
Kasus pemaksaan konsumsi daging anjing terhadap napi Muslim di Lapas Enemawira ini telah menyita perhatian publik dan menimbulkan kecaman, karena tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga norma agama dan hak asasi manusia.
Artikel Terkait
Reuni 212 2025: Galang Donasi Rp 10 Miliar, Dukung Prabowo Berantas Mafia
Mesin Cuci Top Loading: 7 Kelebihan & Rekomendasi Terbaik 2024
Update Korban Banjir Longsor Aceh 2025: 218 Tewas & 227 Hilang | Data Terkini BNPB
Roy Suryo Bongkar Mustahil Lulus UGM 5 Tahun dengan IPK 2,5, Ini Analisis Lengkapnya