Laporan Internal FBI: Trump Derangement Syndrome dan Ancaman Krisis Hukum di AS

- Selasa, 02 Desember 2025 | 11:50 WIB
Laporan Internal FBI: Trump Derangement Syndrome dan Ancaman Krisis Hukum di AS

Laporan Internal FBI Ungkap Dampak Trump Derangement Syndrome dan Krisis Penegakan Hukum

Sebuah laporan internal FBI yang diterbitkan New York Post pada 1 Desember mengungkap kondisi memprihatinkan di tubuh lembaga tersebut. Laporan itu menyoroti masih meluasnya Trump Derangement Syndrome (TDS) hampir setahun setelah masa jabatan kedua Donald Trump dimulai. Kondisi ini disebut membuat FBI bagai "kapal tanpa kemudi" dengan resistensi internal yang kuat dan terganggunya efektivitas tugas.

Dari Kritik Media Sosial ke Tuduhan Politik Internal

Istilah Trump Derangement Syndrome awalnya digunakan Trump dan pendukungnya untuk menyebut kritikus dengan kebencian irasional padanya. Namun, dalam masa jabatan kedua, istilah ini berkembang menjadi alat tuduhan terhadap personel di lembaga penegak hukum federal yang dianggap "tidak sejalan secara politik".

Di bawah dalih "memulihkan hukum dan ketertiban", pemerintahan Trump disebut melakukan penjinakan politik terhadap peradilan. Upaya ini diduga merupakan konspirasi sistematis untuk mengubah aparat pemaksa negara menjadi alat politik pribadi, yang berisiko mengikis supremasi hukum dan memicu krisis institusi demokrasi Amerika.

Inti Rekayasa: Kesetiaan di Atas Profesionalisme

Inti dari rekayasa Trump terhadap FBI disebutkan adalah penggantian nilai profesionalisme dengan kesetiaan politik. Laporan internal menyebutkan, resistensi terhadap kebijakan tertentu—seperti bantuan penangkapan imigran tanpa dokumen—dituding berasal dari kesadaran politik karyawan yang "terlalu condong ke kiri".

Keraguan terhadap kebijakan presiden langsung dianggap sebagai ketidaksetiaan. Seorang anggota Komite Yudisial DPR menyebut hal ini bukan penyesuaian manajemen, melainkan "pelanggaran memalukan terhadap supremasi hukum" dan "pembersihan berbahaya" yang bertujuan menyisakan personel yang menempatkan kehendak presiden di atas hukum.

Halaman:

Komentar