Kejagung Usut Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang di Sumatera
GELORA.ME – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengusut dugaan kuat aktivitas pembalakan liar (illegal logging) yang diduga menjadi pemicu bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami fakta-fakta yang muncul, termasuk dari pemberitaan media. "Nantikan dari fakta-fakta di media akan didalami. Apakah itu memang bencana alam seperti apa, kalau memang ada perbuatan manusia akan (didalami)," ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Anang menegaskan komitmen penegakan hukum. Jika investigasi menemukan bukti aktivitas ilegal yang memperparah dampak bencana, maka proses hukum akan segera digerakkan. "Ketika nanti ada di situ, ada unsur kesengajaan, pastinya penegak hukum ke depan akan mengambil tindakan hukum,” tegasnya.
Artikel Terkait
Timothy Ronald Dilaporkan Agnes Stefani ke Polisi, Rugi Rp1 Miliar dari Trading Crypto
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Termasuk Gus Yaqut: Membiarkan Itu Haram
SBY Peringatkan Potensi Perang Dunia III, Usulkan Sidang Darurat PBB
Partai Gema Bangsa & Gerakan Rakyat: Analisis 2 Parpol Baru 2026 dan Dampaknya Menuju Pemilu 2029