Kepindahan Gibran ke IKN: Solusi Tepat Tepis Keraguan Publik & Investor Pasca Putusan MK

- Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB
Kepindahan Gibran ke IKN: Solusi Tepat Tepis Keraguan Publik & Investor Pasca Putusan MK

Kepindahan Gibran ke IKN Dinilai Kunci Tepis Keraguan Publik dan Investor

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu kekhawatiran akan menurunnya minat investor. Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret guna memulihkan kepercayaan.

Bey menekankan bahwa setelah putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, narasi negatif mengenai mundurnya investor dan mangkraknya proyek IKN menyebar cepat di media sosial. Ia menegaskan bahwa publik membutuhkan kepastian nyata bahwa IKN akan benar-benar dihuni dan beroperasi.

Teori Lebah dan Pentingnya Langkah Nyata Pemerintah

Legislator dari Fraksi Nasdem ini menggunakan analogi 'teori lebah' untuk menggambarkan situasi. Menurutnya, pemerintah harus menjadi 'induk' yang pertama-tama pindah ke IKN untuk diikuti oleh 'lebah-lebah' lainnya, seperti aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, dan masyarakat.

Halaman:

Komentar