Skandal Pemerasan di Propam Polda Sumut: Kabid dan Kasubbid Diduga Palak Anggota Capai Miliaran
Jagat media sosial digegerkan dengan tuduhan serius yang menyasar dua petinggi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut). Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, dan Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra, diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap sesama anggota Polri.
Nominal pemerasan yang diduga mencapai miliaran rupiah ini viral melalui akun TikTok anonim @tan_jhonson88. Unggahan tersebut menyebutkan kedua perwira tersebut menggunakan pengaruhnya, bahkan sampai mencatut nama Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk menekan korban.
Modus Operandi Pemerasan di Lingkungan Propam Polda Sumut
Akun anonim itu membeberkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh Kombes Julihan dan Kompol Agustinus. Mereka disebut sengaja mencari-cari kesalahan anggota untuk dijadikan alat pemerasan. Berikut beberapa dugaan korban dan modusnya:
Aipda Fachri (anggota Polrestabes Medan): Dituduh berselingkuh dan dimintai uang Rp1 miliar. Karena tidak sanggup, ia dipindahkan ke Polda Sumut, namun kasusnya dinaikkan kembali.
Kompol Hendrik Aritonang (Kapolsek Medan Baru): Diduga dimintai uang Rp200 juta saat hendak mendaftar Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimen).
Pendaftar Sespimen Lainnya: Disebut dimintai Rp10 juta per orang untuk mendapatkan Surat Keterangan Hasil Penelitian dan Pengujian (SKHP) yang wajib ditandatangani oleh Kabid Propam.
Ipda Welam Simangunsong (personel Ditresnarkoba Polda Sumut): Dituduh terlibat kasus narkoba dan dimintai Rp1 miliar. Setelah menyerahkan Rp100 juta di sebuah kafe, Welam justru digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba.
Artikel Terkait
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Dampak Lonjakan Dana Pertahanan vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal KPK: ASDP Beli Kapal Tua & Rusak dengan Harga Lebih Mahal, Ancam Nyawa Penumpang
VIDEO 2 JAM Insanul Fahmi & IR: Wardatina Bongkar Bukti Adegan Dewasa & Lapor Polisi
Skandal IMIP: Bandara Ilegal & Dugaan Ekspor Nikel Rp14,5 Triliun Terungkap