Penjelasan ANRI: Ijazah Asli Dipegang Pemilik, Bukan KPU
Menanggapi hal tersebut, Kepala ANRI Mego Panandito menjelaskan prinsip dasar kearsipan. Menurutnya, arsip otentik atau asli dari sebuah ijazah selalu dipegang oleh pemiliknya, bukan oleh lembaga negara tempat mendaftar.
Dokumen yang berada di KPU saat pendaftaran calon adalah salinan atau fotokopi yang telah dilegalisir, sehingga statusnya bukan arsip otentik. Penyerahan arsip ke ANRI dimungkinkan jika memiliki nilai guna tinggi, namun penetapan masa retensi dokumen pemilu ditentukan oleh KPU.
KPU Akui Gugatan Pasca-Pemilu Menjadi PR Baru
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menerangkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen persyaratan pasangan calon masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan durasi penyimpanan selama 5 tahun.
Afifuddin mengakui bahwa fenomena permintaan dokumen ijazah pasca-pemilu merupakan hal baru yang menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. Hal ini menjadi pekerjaan rumah untuk perbaikan tata kelola dokumen ke depan.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran