Penjelasan ANRI: Ijazah Asli Dipegang Pemilik, Bukan KPU
Menanggapi hal tersebut, Kepala ANRI Mego Panandito menjelaskan prinsip dasar kearsipan. Menurutnya, arsip otentik atau asli dari sebuah ijazah selalu dipegang oleh pemiliknya, bukan oleh lembaga negara tempat mendaftar.
Dokumen yang berada di KPU saat pendaftaran calon adalah salinan atau fotokopi yang telah dilegalisir, sehingga statusnya bukan arsip otentik. Penyerahan arsip ke ANRI dimungkinkan jika memiliki nilai guna tinggi, namun penetapan masa retensi dokumen pemilu ditentukan oleh KPU.
KPU Akui Gugatan Pasca-Pemilu Menjadi PR Baru
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menerangkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen persyaratan pasangan calon masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan durasi penyimpanan selama 5 tahun.
Afifuddin mengakui bahwa fenomena permintaan dokumen ijazah pasca-pemilu merupakan hal baru yang menjadi tantangan tersendiri bagi KPU. Hal ini menjadi pekerjaan rumah untuk perbaikan tata kelola dokumen ke depan.
Artikel Terkait
Kasus Alvaro Kiano: Ayah Tiri Ternyata Dalang Pembunuhan, Jenazah Ditemukan di Bogor
WPS Office Download: 7 Alasan Kenapa Jadi Rahasia Produktivitas Banyak Orang
Buaya Raksasa 7 Meter di Inhil Mati, Isi Perutnya Ternyata Sampah Plastik dan Pisau
Tragedi Alvaro Bocah Hilang 8 Bulan: Ayah Tiri AI Tersangka, Kerangka Ditemukan di Bogor