Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?
Komisi II DPR RI menyoroti tajam polemik ijazah Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang ramai diperbincangkan publik. Sorotan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Anggota Komisi II fraksi PKB, Mohammad Khozin, meminta penjelasan mendalam mengenai tata kelola arsip dokumen negara tersebut. Khozin mengaku gerah dengan narasi liar di masyarakat tentang status ijazah peserta pemilu, mulai dari isu keaslian hingga kabar pemusnahan dokumen.
Meski tidak menyebut nama secara spesifik, polemik ini merujuk pada pembahasan mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khozin menegaskan ketidaknyamanannya dengan simpang siur informasi yang beredar.
Khozin juga mempertanyakan ketegasan KPU yang dinilai kerap berubah-ubah dalam pernyataannya terkait status arsip pendaftaran calon. Ia menantang KPU dan ANRI untuk menyandingkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Ia menegaskan fokusnya bukan pada substansi keaslian ijazah perorangan, melainkan pada kejelasan kewenangan pengarsipan untuk memberikan kepastian hukum kepada publik.
Artikel Terkait
Kasus Alvaro Kiano: Ayah Tiri Ternyata Dalang Pembunuhan, Jenazah Ditemukan di Bogor
WPS Office Download: 7 Alasan Kenapa Jadi Rahasia Produktivitas Banyak Orang
Buaya Raksasa 7 Meter di Inhil Mati, Isi Perutnya Ternyata Sampah Plastik dan Pisau
Tragedi Alvaro Bocah Hilang 8 Bulan: Ayah Tiri AI Tersangka, Kerangka Ditemukan di Bogor