Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?
Komisi II DPR RI menyoroti tajam polemik ijazah Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang ramai diperbincangkan publik. Sorotan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Anggota Komisi II fraksi PKB, Mohammad Khozin, meminta penjelasan mendalam mengenai tata kelola arsip dokumen negara tersebut. Khozin mengaku gerah dengan narasi liar di masyarakat tentang status ijazah peserta pemilu, mulai dari isu keaslian hingga kabar pemusnahan dokumen.
Meski tidak menyebut nama secara spesifik, polemik ini merujuk pada pembahasan mengenai ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khozin menegaskan ketidaknyamanannya dengan simpang siur informasi yang beredar.
Khozin juga mempertanyakan ketegasan KPU yang dinilai kerap berubah-ubah dalam pernyataannya terkait status arsip pendaftaran calon. Ia menantang KPU dan ANRI untuk menyandingkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Ia menegaskan fokusnya bukan pada substansi keaslian ijazah perorangan, melainkan pada kejelasan kewenangan pengarsipan untuk memberikan kepastian hukum kepada publik.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran