Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Gugat Praperadilan KPK untuk Kedua Kalinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi gugatan praperadilan dari Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudi Tanoe. Rudi Tanoe, yang merupakan kakak dari Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, mengajukan gugatan ini selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL).
Proses Gugatan Praperadilan Kedua
Gugatan praperadilan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 November 2025. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Inti dari gugatan ini adalah mempertanyakan kesahihan penetapan Rudi Tanoe sebagai tersangka oleh KPK.
Respon KPK Terhadap Gugatan
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima informasi mengenai pengajuan praperadilan kedua ini. Kasus yang menjadi dasar gugatan adalah dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK menghormati hak konstitusional tersangka. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam praperadilan pertama, hakim telah memutuskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap BRT, telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formal.
Artikel Terkait
Wardatina Mawa Bongkar Momen Haru dan Tuduhan Zina Insanul Fahmi: Kronologi Lengkap
Gus Yahya Bantah Tuduhan Afiliasi Zionis & Isu Dana Rp 900 Miliar, Ini Klarifikasi Lengkapnya
Joman Beberkan 700 Bukti & Tuding Orang Besar Demokrat Dalangi Isu Ijazah Jokowi
PSSI Kembali ke Sistem Kolektif Cari Pengganti Kluivert? Ini Kata Pengamat