Bambang Rudijanto Tanoe Gugat Praperadilan KPK Kedua: Alasan & Dampaknya

- Minggu, 23 November 2025 | 19:50 WIB
Bambang Rudijanto Tanoe Gugat Praperadilan KPK Kedua: Alasan & Dampaknya

Budi Prasetyo menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini tidak akan menghentikan proses penyidikan. Penyidik KPK disebutkan masih aktif dan intensif memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut praktik pendistribusian bansos di lapangan, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.

Latar Belakang Kasus Korupsi Bansos

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos beras PKH TA 2020 pada Selasa, 19 Agustus 2025. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp200 miliar.

Meski awalnya tidak mengungkap identitas, KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) sejak 12 Agustus 2025. Surat ini berlaku selama enam bulan.

Identitas Pihak yang Dijerat KPK

Berdasarkan informasi, keempat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah:

  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT/Rudi Tanoe) - Komisaris Utama PT DRL.
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT) - Direktur Utama PT DRL periode 2018-2022.
  • Herry Tho (HT) - Direktur Operasional PT DRL periode 2021-2024.
  • Edi Suharto (ES) - Staf Ahli Menteri Sosial yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Dua tersangka, yaitu Edi Suharto dan Rudi Tanoe, telah secara terbuka mendeklarasikan status mereka sebagai tersangka. Upaya Rudi Tanoe melalui gugatan praperadilan pertamanya sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.

Halaman:

Komentar