Roy Suryo menegaskan bahwa tindakannya dalam meneliti ijazah Jokowi memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 28F UUD 1945, The Universal Declaration of Human Rights (UDHR), dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sebagai anak bangsa saya cuma menyampaikan pendapat publik yang dilindungi undang-undang," jelasnya.
Di sisi lain, Roy Suryo mengaku belum menerima surat resmi pencekalan dari Polda Metro Jaya. Ia mengetahui status cekalnya justru dari pemberitaan media.
Selain Roy Suryo, terdapat tujuh tersangka lain yang juga dikenai status cekal dalam kasus yang sama. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa.
Artikel Terkait
Gibran Puji Iwan Fals Usai Pidato Bahasa Inggris di Forum Afrika, Dibandingkan dengan Jokowi
Mengapa Dukung Roy Suryo Bukan Jokowi? Analisis Kontroversi Ijazah & Masa Depan Dinasti Politik
PSI Targetkan Kemenangan Besar 2029 dengan Meneladani Gaya Kepemimpinan Jokowi
RUU KUHAP Disahkan DPR: Proses Tertutup dan Kritik Minim Partisipasi Publik