Poin kedua menyoroti kehadiran narasumber tersebut di tengah situasi genosida dan kecaman global terhadap Israel. Hal ini dinilai melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian tidak hormat bagi fungsionaris yang mencemarkan nama baik organisasi.
Poin ketiga mengungkap adanya indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Indikasi ini dinilai bertentangan dengan hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta aturan internal NU seperti Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan dianggap membahayakan eksistensi badan hukum perkumpulan NU.
Keputusan dan Tenggat Waktu dari Syuriyah
Berdasarkan evaluasi tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan penuh kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Hasil musyawarah mereka memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.
Risalah tersebut menegaskan bahwa jika dalam tenggat waktu tersebut Gus Yahya tidak mengundurkan diri, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memberhentikannya secara langsung dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Dokumen ini kembali ditegaskan dengan ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, yang juga merupakan Pimpinan Rapat Harian Syuriyah. Pertemuan dengan PWNU di Surabaya menjadi momen krusial untuk menentukan respons Gus Yahya dan langkah strategis NU ke depan.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran