Untuk melancarkan aksinya, HS membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Identitas palsu ini didapatkannya dengan cara mengambil data dari situs www.opensea.io.
"Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk e-KTP di website www.opensea.io," ungkapnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 1 unit laptop
- 1 unit handphone
- 1 unit cold wallet berisikan 266.801 USDT (setara Rp 4,45 miliar)
- 1 unit kartu ATM Prioritas
- 1 unit CPU
- 1 buah ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung
Penyidikan dan Pasal yang Dijerat
Meski diduga pelaku bertindak sendiri, penyidikan terus dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain. "Jadi dia melakukan sendiri. Namun demikian, kita tetap melakukan pendalaman," tegas Andri.
Pelaku HS dijerat dengan berbagai pasal berlapis, yaitu Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE, Pasal 362 dan 363 KUHP, UU Tindak Pidana Transfer Dana, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa
Hegemoni AS di Venezuela: Intervensi, Minyak, dan Ancaman Demokrasi
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rp100 Miliar Dikembalikan