Ketua MK Minta Firdaus Oiwobo Lepas Toga, Hotman Paris Ledek di Media Sosial
Sebuah insiden tidak biasa terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 19 November 2025. Ketua MK Suhartoyo secara resmi meminta pengacara Firdaus Oiwobo untuk melepaskan toga advokat yang dikenakannya.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil Undang-Undang Advokat yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo sendiri. Latar belakang permintaan ini adalah status Firdaus yang izin advokatnya sedang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Alasan Pembekuan Izin Advokat Firdaus Oiwobo
Pembekuan izin advokat Firdaus merupakan konsekuensi dari aksi kontroversialnya yang naik ke atas meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu sebelumnya. Insiden inilah yang memicu proses pembekuan oleh MA.
Dalam persidangan, Suhartoyo menegaskan bahwa karena Berita Acara Sumpah (BAS) advokat Firdaus telah dibekukan, ia untuk sementara waktu kehilangan haknya untuk beracara sebagai advokat. Oleh karena itu, kehadirannya di MK adalah dalam kapasitas sebagai pemohon atau prinsipal, bukan sebagai kuasa hukum yang berhak mengenakan toga.
Firdaus Patuhi Permintaan Hakim MK
Firdaus Oiwobo, yang saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mematuhi permintaan majelis hakim. Ia kemudian meninggalkan kursi pemohon untuk melepaskan toganya dan kembali mengikuti persidangan dengan mengenakan kemeja batik.
Artikel Terkait
Pemakzulan Gus Yahya: Kronologi Lengkap Kontroversi Hingga Surat Rais Aam PBNU
Ultimatum 3 Hari untuk Gus Yahya: Syuriyah PBNU Tuntut Mundur Gara-gara Isu Zionisme dan Keuangan
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Fakta Hubungan dengan AKBP Basuki dan Kronologi Terungkap
KPK Tegaskan Uang Rp300 Miliar untuk Taspen Bukan Pinjaman Bank, Tapi Hasil Rampasan Korupsi