Detail Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Gugatan dengan nomor perkara 217/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Firdaus Oiwobo karena merasa dirugikan dengan pembekuan sumpah advokatnya. Dia menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, proses pembekuan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Insiden Lain dan Reaksi Hotman Paris
Selain insiden pelepasan toga, dalam sidang yang sama Firdaus juga sempat salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung Sunarto dengan Suhartoyo, yang kemudian langsung dikoreksi oleh Ketua MK tersebut.
Video sidang ini kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh Hotman Paris Hutapea di akun Instagramnya. Seperti diketahui, Hotman adalah salah seorang seteru Firdaus Oiwobo. Insiden Firdaus naik ke meja sidang sebelumnya juga terkait kasus Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution, di mana dalam kasus tersebut Firdaus menjadi kuasa hukum Razman.
Dalam unggahannya, Hotman Paris terlihat sangat puas melihat Firdaus diminta mencopot toganya oleh hakim MK. Ia menulis dalam keterangan video: "Semua bermula karena bermasalah dengan Koko Hotman Paris! Koko Kelapa Gading."
Kasus ini menyoroti pentingnya etika profesi advokat dan konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. Sidang lanjutan di MK akan menentukan nasib gugatan Firdaus Oiwobo terhadap UU Advokat.
Artikel Terkait
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan