Delapan Tersangka telah Ditetapkan
Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster kasus ini pada 7 November 2025.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan kritik dari ahli seperti Prof. Tono Saksono menyoroti pentingnya transparansi dan sikap independen penegak hukum dalam memproses kasus-kasus yang melibatkan figur publik.
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi: KIP Pertanyakan Dokumen UGM & Pemusnahan Arsip KPU
Ahli Digital Image Processing Prof Tono Saksono Bongkar Fakta Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi
Sidang KIP Soroti Kelengkapan Dokumen Ijazah Jokowi di UGM
Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati: Kronologi, Dampak, dan Upaya Ekstradisi ke India