Nikita Mirzani Live dari Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Fakta yang Mengejutkan

- Kamis, 13 November 2025 | 17:25 WIB
Nikita Mirzani Live dari Penjara, Kuasa Hukum Beberkan Fakta yang Mengejutkan

Berkas memori banding telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan diproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Pertimbangan kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim... Karena Niki tidak melakukan pemerasan," kata Galih.

Kuasa hukum itu bersikukuh bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah pemerasan, melainkan sebuah kesepakatan atau kerja sama yang disepakati secara lisan. "Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya.

Dalam permohonan bandingnya, tim pengacara Nikita Mirzani meminta pembebasan bagi klien mereka. Galih juga menyatakan bahwa Nikita siap menghadapi segala kemungkinan hasil banding, termasuk vonis yang lebih berat. "Ya sudah siap lahir batin," ucapnya.

Kilas Balik Vonis dan Perkara Hukum Nikita Mirzani

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE, meski dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim Ketua Khairul Saleh menyatakan pertimbangan vonis tersebut memuat unsur memberatkan dan meringankan. Unsur memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memiliki riwayat hukuman sebelumnya. Sementara unsur meringankan karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Nikita Mirzani dan asistennya, IM, diduga memeras Reza Gladys sebesar Rp 4 Miliar yang terkait dengan bisnis skincare. Keduanya telah ditahan sejak 4 Maret 2025.

Halaman:

Komentar