Nikita Mirzani Siaran Langsung dari Penjara, Kuasa Hukum: "Itu Difasilitasi Lapas"
Publik kembali dihebohkan oleh Nikita Mirzani. Setelah vonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan melalui ITE, artis ini menjadi sorotan karena sebuah video viral yang menunjukkan dirinya sedang siaran langsung dari dalam penjara.
Video tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: bagaimana mungkin seorang narapidana bisa memiliki dan menggunakan ponsel di dalam lembaga pemasyarakatan?
Menanggapi hal ini, Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, memberikan klarifikasi singkat. "Saya sih gak tahu, tapi memang itu difasilitasi lapas," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Galih memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya penjelasan mengenai penggunaan handphone tersebut kepada pihak berwenang. "Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu," tegasnya.
Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara
Di sisi lain, Galih Rakasiwi mengonfirmasi bahwa kliennya tidak menerima keputusan hakim. Nikita Mirzani secara resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
Istri Tinggalkan Suami & 2 Anak Usai Lulus PPPK, Minta Sanksi Bupati!
Viral Video Lala Vilansty: Kronologi Lengkap, Dampak, dan Fakta yang Ramai Diperbincangkan
Yudi Purnomo Buka Suara: Harapan Besar ke Prabowo Kembalikan 51 Pegawai KPK yang Dipecat TWK
Standardisasi Dai Mendesak Pasca Kasus Gus Elham, LD PBNU Dorong Sertifikasi