GELORA.ME - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan tidak diperbolehkan. Namun kampanye itu masih bisa dilakukan dengan berbagai syarat salah satunya terdapat izin dari pengelola tempat tersebut.
"Namun demikian dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” kata Hasyim di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Dia menjelaskan, izin untuk berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan itu harus disertai berbagai pertimbangan dari pihak pengelola atau penanggung jawab lokasi. Sehingga pelaksanaannya tidak bisa bebas seperti tempat umum lainnya.
“Izin itu kan artinya otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu. jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” kata dia.
Meski begitu, Hasyim memastikan jika KPU tetap akan mengikuti aturan yang berlaku yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen