“Tetap dapat dilakukan asal penanggungjawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah itu menerbitkan surat izin. Yang mutlak dilarang itu adalah kampanye di tempat ibadah,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya melarang adanya kampenye politik elektoral di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag.
Keterangan ini disampaikannya usai menghadiri peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional 2023 di Kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (6/10/2023).
"Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral di lembaga pendidikan ya,” ujar Yaqut.
Sumber: inilah.
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun