Underinvoicing adalah sebuah praktik ilegal di mana importir dengan sengaja melaporkan nilai faktur barang atau jasa impor lebih rendah dari harga sebenarnya. Tujuan utama dari modus ini adalah untuk mengurangi jumlah pembayaran bea masuk dan pajak impor yang harus dibayarkan kepada negara, sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.
Penguatan Pengawasan dengan Teknologi
Dalam kunjungannya, Purbaya juga memantau langsung pengoperasian alat pemeriksaan peti kemas (container scanner) yang baru saja dipasang dua minggu sebelumnya. Ia menilai implementasi alat ini sudah berjalan dengan baik, meski masih perlu penyempurnaan.
Pemasangan container scanner ini merupakan bagian dari strategi untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi proses pemeriksaan oleh Bea Cukai. Selain itu, Purbaya memastikan bahwa semua data hasil pemeriksaan di daerah akan terintegrasi dan terhubung langsung ke kantor pusat di Jakarta melalui basis teknologi informasi.
Langkah ini diharapkan dapat menutup celah praktik underinvoicing dan modus impor tidak sehat lainnya, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
Artikel Terkait
Viral Suara Pria Menangis di Solo, Ternyata dari Pengajian Masjid Nurul Amal: Fakta Lengkap
Peran Krusial Sufmi Dasco Ahmad: Penyeimbang Politik Pemerintahan Prabowo
Susi Pudjiastuti Kecam Gus Elham, Sebut Aksi Cium Balita Pelecehan Anak dan Minta Kapolri Turun Tangan
Kontroversi Ijazah Jokowi UGM: Fakta Terbaru & Status Tersangka Roy Suryo